Tontonan, Waktu Luang

Nonton Bareng Anak? Pahami Dulu Kategori Film Berdasarkan Usia

Jadipunya.id – Pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan dalam kebiasaan hidup. Tak terkecuali dalam hal menonton film. Sebelum pandemi, menonton film di bioskop sangat diminati. Kini, layanan situs streaming film lah yang sangat populer. Dengan streaming, menonton kategori film apapun menjadi semudah menekan layar sentuh smartphone atau smart tv. Pilihan situs streaming film pun sudah banyak tersedia, seperti Netflix, iFlix, Viu, dan lainnya.

Tapi tahukah kamu, tidak sembarang film bisa ditonton semua orang. Ada kategori yang harus diperhatikan sebelum menonton sebuah film, apalagi jika menontonnya bersama anak atau adik yang masih di bawah umur.

Menurut Lembaga Sensor Film (LSF), berikut ini kategori berdasarkan usia penonton yang perlu kamu pahami.

[SU] – Film untuk Semua Umur

Dapat ditonton oleh anak-anak yang berusia sekolah Taman Kanak-Kanak sampai maksimal 12 tahun atau lebih.

Film dengan kategori ini bisa membantu anak-anak belajar karena biasanya mengandung unsur pendidikan, budi pekerti, termasuk mengembangkan imajinasi.

[13+] – Film untuk Penonton berusia 13 tahun atau Lebih

menonton dengan bimbingan orang tua
Gambar: Pexels.com

Film dengan kategori ini mulai berisikan konflik-konflik yang masih bisa dipahami oleh remaja.

Meski diharuskan tidak menampilkan adegan negatif yang bisa ditiru remaja, penonton film ini biasanya masih perlu bimbingan orang tua.

[17+] – Film untuk Penonton berusia 17 tahun atau Lebih

Untuk remaja yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, biasanya sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk bagi dirinya sendiri.

Film yang masuk dalam kategori ini sudah menampilkan konflik yang terjadi pada orang dewasa. Boleh memasukkan unsur seksualitas tapi tidak berlebihan. Adegan kekerasan boleh ditampilkan asal tidak berlebihan dan tidak mengarah pada sadisme.

[21+] – Kategori Film untuk Penonton berusia 21 tahun atau Lebih

Ceritanya hanya cocok untuk orang dewasa. Alurnya bisa jadi membosankan atau membingungkan untuk kelompok usia di bawahnya.

Boleh menampilkan adegan seks, kekerasan, sadisme, namun tetap tidak berlebihan.

Dulu kategori film terdiri dari Semua Umur (SU), Remaja (R), dan Dewasa (D). Namun sejak peraturan tentang Lembaga Sensor Film yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2014 ditetapkan, pengkategoriannya diubah menjadi seperti sekarang: SU, 13+, 17+, dan 21+.

Selain yang berlaku di Indonesia, berbagai negara pun memiliki standar pengkategorian masing-masing. Di Amerika Serikat, salah satu negara penghasil film terbesar di dunia, kategori film berdasarkan usianya terdiri dari:

[G] – General Audiences

kategori film G

Jika di Indonesia, kategori ini mirip dengan Semua Umur (SU). Film dapat ditonton oleh segala usia.

[PG] – Parental Guidance Suggested

kategori film PG

Film pada kategori ini kurang cocok ditonton oleh anak kecil. Orang tua harus mengawasi saat anaknya menonton film ini.

[PG-13] – Parents Strongly Cautioned

Kategori film PG-13

Untuk anak-anak berusia di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan menonton film pada kategori ini tanpa izin atau pengawasan dari orang tua.

[R] – Restricted

kategori film R

Penonton berusia di bawah 17 tahun masih harus ditemani oleh orang dewasa atau orang tuanya. Dalam kategori ini biasanya terdapat dialog dengan bahasa yang kasar atau adegan-adegan kekerasan.

[NC-17] – Adults Only

kategori film NC-17

Film dalam kategori ini ditujukan untuk orang dewasa atau remaja berusia 17 tahun ke atas. Film ini tidak diperbolehkan untuk remaja usia 17 tahun ke bawah. Adegan seksual, kekerasan dan dialog dengan bahasa yang kasar seringkali muncul dalam film kategori ini.

anak menonton televisi
Gambar: Pexels.com

Selain untuk film, ada pula pengkategorian untuk program siaran yang ditayangkan di televisi. Penggolongan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pengkategorian program siaran dibagi dalam lima kelompok berdasarkan usia, yaitu:

  • P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni yang berusia 2-6 tahun.
  • A: Siaran untuk anak-anak yang berusia 7-12 tahun.
  • R: Siaran untuk remaja, yakni yang berusia 13-17 tahun.
  • D: Siaran untuk dewasa yang berusia di atas 18 tahun.
  • SU: Siaran untuk semua umur, yakni yang berusia di atas 2 tahun.

Baca Juga: Perbedaan “Inspired by True Events”, “Based on True Story”, dan “Based on Firsthand Accounts” dalam Film

Kenapa harus ada klasifikasi film? Karena untuk melindungi anak-anak dari tontonan yang belum sesuai dengan perkembangan pikirannya. Anak-anak berkembang dan belajar dengan cara meniru. Jika sering terpapar oleh adegan atau dialog yang berbau kekerasan atau romansa misalnya, bisa jadi si anak akan menirunya.

Dalam film juga banyak terkandung unsur fiksi yang kadang sering menggambarkan kenyataan yang dilebih-lebihkan. Maka bukan tidak mungkin anak yang menonton film di luar kategori usianya bisa memiliki gambaran salah tentang kehidupan nyata yang bisa jadi menimbulkan kecemasan, ketakutan, atau trauma. Karena itu, menonton film yang sesuai dengan kategori usia sangat dianjurkan.

Gimana, jadi punya khazanah wawasan baru kan?

Sumber gambar: filmratings